'bahaulabook' kali ini menampilkan 'buku langka' berjudul "Roekoen-Roekoen Hoekoem Jang Laku di Tanah Hindi-Belanda, Pertama-Tama di Poelau Djawa dan Mendoera", tentu maksudnya adalah Undang-undang yang berlaku di Hindia-Belanda (Nusantara) terutama di Pulau Jawa dan Madura.
Belanda saat menguasai Nusantara, menerbitkan 'buku langka' tersebut diatas pada th. 1897, barangkali isi dari 'buku langka' ini menjadi cikal bakal dari KUHAP di Indonesia saat ini.
Belanda saat menguasai Nusantara, menerbitkan 'buku langka' tersebut diatas pada th. 1897, barangkali isi dari 'buku langka' ini menjadi cikal bakal dari KUHAP di Indonesia saat ini.
Isi dari buku ini menurut saya, standar saja sebagaimana layaknya undang-undang, walaupun barangkali disesuaikan dengan kebutuhan penguasa (penjajah), tapi yang menarik adalah bahwa bahasa Melayu (Indonesia) setidaknya sudah digunakan sebagai bahasa resmi, bahasa pengantar dari jaman dulu sejak pertengahan abad 19.
Selanjutnya kata maupun tatabahasanya menjadi menarik (lucu) kalau dibandingkan dengan bahasa saat ini, misalnya :
"Tentang moewafaqat dan kepoetoesan, boenjinja vonnis dan boenjinja procesverbaal." (Daftar Isi hal. II)
Sengaja ditampilkan halaman 'ISINJA KITAB' (Daftar Isi), apabila ingin mengetahui susunan bahasanya, silahkan klik saja.
Penerbit buku langka atau rare book ini adalah Albrecht & Co. di Batavia pada th. 1897, dengan ukuran 15 x 23 cm, hard cover, sayangnya (seperti terlihat dalam gambar) penjilidannya sudah rusak walaupun jumlah halamannya masih lengkap.
i.gr.08.25*
Post a Comment