Kali ini yang ditampilkan oleh 'rare books' bukan buku langka tetapi dokumen tua, yaitu Surat Keterangan Haq Tanah diterbitkan di Asahan Kotaradja Inderasakti (Tanjoeng Balai) oleh Toengkoe Regent Asahan dan disetujui oleh Assistent Resident van Asahan pada 8 Februari 1931.
Saya tampilkan karena ada beberapa hal yang menarik :
* Lengkp dengan dokumen2 pendukungnya.
* Dibudel dan segel model tempo dulu.
* Bentuk stempelnya unik.
* Surat Ukur Tanah dilengkapi dengan gambar, saksi2 (proces - verbaal), ditempelkan peraturan/perundangan kewajiban pemilik tanah.
Disebelah ini adalah Surat Keterangan Haq Tanah, dibendel dan disegel dengan dokumen pendukung lainnya,. Segelnya terlihat, berbentuk bintang segi banyak.
Disebelah bawah ini gambar yang lebih jelas dari Surat Keterangan Haq Tanah.
Yang menarik adalah bentuk stempelnya, terutama milik Regent Van Asahan, ditenganya berhuruf Arab, bunyinya 'Al Wasqbillah, Tuanku Alang Yahya, Toengkoe Adil Pemangku Negeri Asahan' (maaf kalau keliru).
Disebelah adalah Lampiran Surat Ukur Tanah, gambar lokasi tanah seluas 3.760.000 m2, lokasi di Pantai Olang, Soengai Mati. Gambar dibuat oleh Kadasterkantoor, Medan, ditandatangani oleh Hoofd van het Kadasterkantoor.
Disebelah ini adalah gambar petikan aturan hukum tentang kewajiban pemilik tanah, antara lain maksudnya sbb.:
1. Barang siapa mempunyai hak atas tanah maka diwadjibkan akan memelihara tanda2 batas tanahnja, sesuai aturan pemerintah setempat.
2. Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya, akan didenda sebesar f 25,- setiap tanda2 batas.
3. Bagi tidak mengerjakan, akan dikerjakan/dipelihara oleh Pemda dan semua beaya ditanggung pemilik hak tanah.
Bagi yang memindahkan, mengangkat, merubah atau mengganti dengan peralatan lain, akandikenakan hukuman 2 bulan atau didenda f 100,-
i.gr. 02.50*
Post a Comment