Undang2 Simburtjahaja

Menurut saya, sebuah masyarakat apabila sudah mempunyai peraturan yang tertulis, maka masyarakat tersebut adalah masyarakat yang mempunyai peradaban tinggi.

Buku "Undang-Undang Simburtjahaja" , Jang Terpakai di Pedalaman Palembang. Diterbitkan kembali oleh Kementrian P.P. dan K., Djakarta, pada th 1939. Ukuran 14 x 20 cm, 65 hlm.
Aslinya dulu mengunakan huruf Arab kuno, dan undang2 tsb. diperkirakan diberlakukan pada th 1630 tatkala Kerajaan Palembang Darussalam diperintah oleh Ratu Senuhun Seding.
Isinya mencakup Aturan dan Sangsi apabila ada pelanggaran, termasuk diantaranya hubungan Budjang, Gadis dan Kawin.
Sayangnya, setelah jaman revolusi, banyak masyarakat yang tidak menghiraukannya lagi.

i.gr. 02.50*

Post a Comment

Previous Post Next Post